Salah satu ciri guru yang bisa memotivasi adalah antusiasme, mereka peduli dan paham dengan apa yang diajarkannya dan mengkomunikasikannya dengan murid bahwa apa yang sedang mereka pelajari itu penting. Ia memberikan teladan yang dapat menjadi inspirasi bagi siswanya.
Ciri-ciri guru yang berkualitas dan bisa memotivasi siswa adalah guru yang melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Menjadi manajer yang baik yang mampu merencanakan,mengelola, mengorganisasikan serta mengevaluasi kelasnya, murid-murid akan merasa aman dan nyaman bersamanya
- fasilitator yang memperlakukan semua siswa mendapatkan kesempatan untuk belajar dan bertanggungjawab
- Memberikan pengaruh arus balik yang bersifat korektif
- Memberikan test-tes yang adil, penilaian yang bersifat informative
- Membantu murid-murid untuk menyadari bahwa mereka sedang tumbuh dalam persaingan dan keunggulan.
6. Kriteri profesional guru dalam pembahasan ini adalah standar
idealitas yang seharusnya dimiliki dan melekat pada diri guru sesuai dengan
tuntutan tugas dan tanggung jawab profesinya. Dengan kata lain kriteria
profesional merupakan sejumlah kemampuan atau sikap yang harus dipenuhi
sebagai syarat menjadi guru.
Menurut M. Surya,3 guru yang berkualitas mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut :
a. Memiliki semangat juang yang tinggi disertai kualitas dan keimanan serta
ketaqwaan yang mantap.
b. Mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan padanan dengan
tuntutan lingkungan dan perkembangan IPTEK.
c. Mampu belajar dan bekerja sama dengan profesi lain.
d. Memiliki etos kerja yang kuat.
Dalam UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 28
ayat 2 ditegaskan bahwa criteria orang yang bisa diangkat menjadi tenaga
pendidik dan pengajar adalah yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan UUD 1945, serta
memiliki kualifikasi sebagai tenasa pengajar.Dari kriteria-kriteria profesional yang tercantum dalam undangundang
tentang sistem pendidikan nasional dapat dijabarkan secara lebih
detail ke dalam empat syarat profesional, yaitu : syarat formal yang berkaitan
dengan wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar, syarat fisik yang
berkaitan dengan kemampuan dan kelayakan fisik guru, dan syarat
profesional yang berkaitan dengan keahlian teknis operasional.
a. Syarat Formal (kewenangan mengajar)
Seperti apa yang tertera dalam UU No. 2/1982, bahwa untuk
menjadi guru, seseorang harus memiliki kualifikasi yang dimaksud adalah
kualifikasi keahlian dalam melaksanakan tugas mengajar. Untuk itu, UU
No. 2/1989 pasal 28 ayat 3 mendetapkan bahwa pengadaan guru pada
jenjang pendidikan dasar menengah pada dasarnya diselenggarakan
melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.5
Lebih lanjut hal tersebut dijelaskan pada PP No. 38/1992 Bab IV psal 1
dan 5 berbunyi :
Pasal 1 : "Tenaga Pendidik pada pendidikan prasekolah, pendidikan
dasar dan pendidikan menengah wajib memiliki kemampuan
mengajar yang dinyatakan dengan ijazah yang diperoleh dari
lembaga pendidikan tenaga keguruan.
Pasal 5 : "Tenaga pendidikan pada satuan pendidikan tertentu di jalur
pendidikan, wajib memiliki wewenang mengajar di sekolah yang bersangkutan, yang diperoleh dari lembaga pendidikan
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku6
Jadi untuk menjadi tenaga pendidik, ia harus memeliki ijazah
pendidikan keguruan Strata Satu (S1) atau D3 yang dinyatakan dengan
ijazah. Ijazah disini maksudnya kemampuan mengajar bahan semata-mat
pengalaman atau pengetahuan yang dilakukan secara otodidak, akan
tetapi lebih dari itu yaitu sebagai hasil dari proses pendidikan.
Disamping itu, pernyataan ijazah bukan sekedar memiliki ansich,
akan tetapi melalui ujian-ujian tertentu yang harus dilewati, baik
dari segi pengetahuan teoeritis tentang landasan pendidikan maupun
aktualisasi peraktisnya, minimal praktek pengalamaan lapangan sehingga
ijazah yang diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan tidak
diragukan lagi dan itu meerupakan indikator pertama bagi kemampuan
dan kewenangan guru dalam mengajar.
idealitas yang seharusnya dimiliki dan melekat pada diri guru sesuai dengan
tuntutan tugas dan tanggung jawab profesinya. Dengan kata lain kriteria
profesional merupakan sejumlah kemampuan atau sikap yang harus dipenuhi
sebagai syarat menjadi guru.
Menurut M. Surya,3 guru yang berkualitas mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut :
a. Memiliki semangat juang yang tinggi disertai kualitas dan keimanan serta
ketaqwaan yang mantap.
b. Mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan padanan dengan
tuntutan lingkungan dan perkembangan IPTEK.
c. Mampu belajar dan bekerja sama dengan profesi lain.
d. Memiliki etos kerja yang kuat.
Dalam UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 28
ayat 2 ditegaskan bahwa criteria orang yang bisa diangkat menjadi tenaga
pendidik dan pengajar adalah yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan UUD 1945, serta
memiliki kualifikasi sebagai tenasa pengajar.Dari kriteria-kriteria profesional yang tercantum dalam undangundang
tentang sistem pendidikan nasional dapat dijabarkan secara lebih
detail ke dalam empat syarat profesional, yaitu : syarat formal yang berkaitan
dengan wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar, syarat fisik yang
berkaitan dengan kemampuan dan kelayakan fisik guru, dan syarat
profesional yang berkaitan dengan keahlian teknis operasional.
a. Syarat Formal (kewenangan mengajar)
Seperti apa yang tertera dalam UU No. 2/1982, bahwa untuk
menjadi guru, seseorang harus memiliki kualifikasi yang dimaksud adalah
kualifikasi keahlian dalam melaksanakan tugas mengajar. Untuk itu, UU
No. 2/1989 pasal 28 ayat 3 mendetapkan bahwa pengadaan guru pada
jenjang pendidikan dasar menengah pada dasarnya diselenggarakan
melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.5
Lebih lanjut hal tersebut dijelaskan pada PP No. 38/1992 Bab IV psal 1
dan 5 berbunyi :
Pasal 1 : "Tenaga Pendidik pada pendidikan prasekolah, pendidikan
dasar dan pendidikan menengah wajib memiliki kemampuan
mengajar yang dinyatakan dengan ijazah yang diperoleh dari
lembaga pendidikan tenaga keguruan.
Pasal 5 : "Tenaga pendidikan pada satuan pendidikan tertentu di jalur
pendidikan, wajib memiliki wewenang mengajar di sekolah yang bersangkutan, yang diperoleh dari lembaga pendidikan
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku6
Jadi untuk menjadi tenaga pendidik, ia harus memeliki ijazah
pendidikan keguruan Strata Satu (S1) atau D3 yang dinyatakan dengan
ijazah. Ijazah disini maksudnya kemampuan mengajar bahan semata-mat
pengalaman atau pengetahuan yang dilakukan secara otodidak, akan
tetapi lebih dari itu yaitu sebagai hasil dari proses pendidikan.
Disamping itu, pernyataan ijazah bukan sekedar memiliki ansich,
akan tetapi melalui ujian-ujian tertentu yang harus dilewati, baik
dari segi pengetahuan teoeritis tentang landasan pendidikan maupun
aktualisasi peraktisnya, minimal praktek pengalamaan lapangan sehingga
ijazah yang diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan tidak
diragukan lagi dan itu meerupakan indikator pertama bagi kemampuan
dan kewenangan guru dalam mengajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar